Sidang Kode Etik Ipda Arsyad Ditunda Selama 2 Pekan Gegara Ini
jpnn.com, JAKARTA - Polri menunda sidang kode etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik tersebut ditunda selama dua pekan lantaran saksi kunci tidak hadir dengan alasan sakit.
Menurut Dedi, sidang seharusnya digelar Kamis (15/9). Namun, persidangan diskors oleh pimpinan sidang.
"Karena satu saksi sakit atas nama AKBP AR, tidak dapat hadir karena sakit ambeien," ucap Dedi.
Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan dilaksanakan Kamis (15/9) siang pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB. Menghadirkan empat saksi yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR dan Briptu RRM.
Namun saksi yang hadir hanya tiga orang, Kompol IR, AKP RS, dan Briptu RRM. Saksi atas nama AKBP AR tidak hadir.
Dedi menyebutkan sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan Senin (26/9) pukul 10.00 WIB, komisi sidang menuntut dihadirkannya dua orang saksi tambahan.
"Sidang komisi juga menuntut untuk dihadirkan saksi tambahan yakni AKBP RS dan Kompol AS," tutur Dedi.