Sidang Korupsi E-KTP Dilarang Disiarkan Live
Hanya, Yohanes belum bisa memastikan apakah kedua alasan itu berlaku untuk sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Kamis (9/3) besok.
”Saya konfirmasi ke majelis dulu, karena majelis yang lebih berwenang,” terangnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menambahkan, ketua majelis hakim memang memiliki kewenangan menjaga tata tertib dan kondusifitas jalannya persidangan.
Hal itu juga dimungkinkan menjadi pertimbangan persidangan e-KTP tidak diperkenankan disiarkan secara langsung. ”Ketua majelis hakim punya kewenangan,” terangnya.
Menurut Ridwan, hal itu juga berkaca pada persidangan sebelumnya, yakni kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Kala itu, kata dia, keterangan saksi dan ahli sudah diketahui oleh saksi dan ahli yang dihadirkan berikutnya.
Hal itu melanggar prinsip keterangan saksi dan lain tidak boleh mendengarkan untuk objektivitas kesaksian.
Meski demikian, Ridwan memastikan hakim-hakim yang ditunjuk ketua pengadilan itu akan menjalankan tugas sebagaimana mestinya.