Sidang Korupsi E-KTP Dilarang Disiarkan Live
Rabu, 08 Maret 2017 – 17:16 WIB
Sidang dipastikan tetap akan digelar secara transparan karena tetap dibuka untuk umum.
BACA: Teganya Bro! Hampir Separuh Uang E-KTP jadi Bancakan
”Sidangnya terbuka untuk umum, silahkan hadiri persidangannya agar bisa menilai kemampuan (hakim) dan transparansinya,” tuturnya.
Semua ketentuan itu diatur dalam KUHAP. Ridwan menjelaskan, pada prinsipnya majelis hakim yang memimpin persidangan dapat memerintahkan setiap orang yang hadir di dalam ruang sidang untuk menjaga ketertiban. (tyo/ang)