Sidang Korupsi Mobdis Gubernur, JPU Mangkir
Rabu, 14 Maret 2012 – 07:48 WIB
Majelis hakim pun terpaksa menunda persidangan tersebut. "Kami memberikan kesempatan terakhir, pekan depan, kepada JPU untuk menghadirkan ahli dari BPKP. Jika tidak mampu menghadirkan ahli tersebut, kami akan mengambil tindakan tegas," ungkap Nelson Samosir kepada JPU.
Tindakan tegas yang akan diambil oleh hakim jika tak menghadirkan ahli dari BPKP, pekan depan, maka sidang perkara Mobdis tersebut akan dilanjutkan. Keterangan ahli dari BPKP akan diabaikan. "Jika setahun menunggu ahli dari BPKP tidak hadir-hadir, maka sidangnya akan menunggu juga selama 1 tahun. Makanya, kami masih memberikan kesempatan terakhir pekan depan," ungkap Ketua PN Kendari itu.
Kuasa hukum Bebi Mannuhutu mengungkapkan, sudah 14 kali kasus mobdis disidangkan, JPU belum bisa mengungkapkan hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian negara dalam kasus tersebut. Mestinya ada audit invertigasi. Seseorang bisa ditahan kalau ada audit BPKP untuk mengetahui kerugian negara.