Sidang Korupsi Timah, Saksi Ahli Hukum Keuangan Jelaskan Soal Kerugian Negara
"Kerugian perekonomian negara, coba pengertian ahli bagaimana untuk yang kerugian perekonomian negara?” tanya hakim.
"Jadi, sebenarnya kerugian perekonomian itu merupakan satu langkah setelah terjadinya kerugian keuangan negara," jawab Siswo.
Dalam penjelasannya, Siswo memberikan gambaran penyeludupan kapal yang melewati batas tetapi tidak membayar bea masuk. Bea masuk tersebut yang menjadi kerugian negara sebenarnya.
"Ketika ditanya berapa kerugian keuangan negara, kerugian negara sebenarnya sebesar bea masuk yang tidak dibayar. Jadi, katakanlah harusnya dibayar bea masuknya Rp 100 miliar tidak dibayar, Itu adalah kerugian keuangan negara. Uang yang seharusnya masuk, tetapi tidak masuk," jelas Siswo.
Sementara itu, kerugian negara akibat tambang timah di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan sejak 2015-2022 sebesar Rp 271 triliun diumumkan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo.
"Kalau semua digabungkan kawasan hutan dan nonkawasan hutan total kerugian akibat kerusakan yang harus ditanggung negara adalah Rp 271,06 triliun," kata Bambang saat Konferensi Pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/2) lalu.
Menurut perhitungan dari Bambang, kerugian lingkungan hidup untuk galian yang terdapat dalam kawasan hutan senilai Rp 233,26 triliun, hal tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan hidup (ekologis) Rp 157,83 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 60,27 triliun dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5,26 triliun.
Kemudian, kerugian lingkungan hidup untuk galian yang terdapat dalam non kawasan hutan senilai Rp 47,70 triliun, hal tersebut terdiri dari biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp 25,87 triliun, biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp 15,2 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 6,63 triliun.