Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Lanjut, Kubu Ahok Siapkan Saksi Tahun Depan

Selasa, 27 Desember 2016 – 11:27 WIB
Sidang Lanjut, Kubu Ahok Siapkan Saksi Tahun Depan - JPNN.COM
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilanjutkan. Keputusan ini, dibacakan majelis hakim di gedung lama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, keputusan ini diambil setelah melihat secara komprehensif dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan eksepsi kubu terdakwa.

"Surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan sah sebagai dasar pemeriksaan terdakwa di persidangan. Mengadili, menyatakan keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya tidak dapat diterima," kata Dwiarso membacakan keputusannya.

Di samping itu, Dwiarso menyampaikan bahwa keputusan majelis hakim bisa digugat, jika kubu terdakwa tidak menerimanya.

"Bisa mengajukan upaya hukum, bila tak sependapat dengan majelis. Akan kami catat dan kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi," tanya Dwiarso kepada Ahok.

Sementara itu, Ahok yang duduk di depan majelis hakim mengatakan, akan membicarakannya dengan penasihat hukum. "Yang mulia hakim, kami akan pertimbangkan," kata Ahok.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Ali Mukartono menuturkan, pihaknya mengapresiasi keputusan majelis hakim. Atas berlanjutnya sidang ini, dia mengaku, akan menyiapkan saksi dan ahli pada sidang yang digelar Selasa (3/12) pekan depan.

"Kami apresiasi dan terima kasih. Oleh karena itu kami, sebagaimana dalam putusan, melakukan pemeriksaan saksi," tandas dia.

JPNN.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilanjutkan. Keputusan ini,

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close