Sidang Lanjutan Gugatan Praperadian Laskar FPI, Andre Joshua Beri Penjelasan Soal Tertangkap Tangan, Simak Ulasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait tidak sahnya penangkapan yang dilayangkan keluarga almarhum M Suci Khadavi Putra, Laskar FPI, Kamis (4/2).
M Suci Khadavi merupakan satu dari enam Laskar yang terlibat baku tembak di KM 50, Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.
Sidang tersebut beragendakan penyerahan bukti tambahan dari Pemohon dan Termohon. Lalu, dilanjutkan dengan keterangan saksi yang diajukan kubu Termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal, Ahmad Suhel itu pun kemudian mendengarkan keterangan saksi dari Termohon.
Salah satu saksi yang dihadirkan ialah ahli hukum PTIK, Andre Joshua.
Andre dalam keterangannya memaparkan terkait tertangkap tangan. Menurutnya, tertangkap tangan ialah suatu peristiwa yang di mana barang bukti melekat pada yang diduga pelaku pidana tersebut.
Menurutnya, siapa pun boleh melakukan penangkapan setelah itu menyerahkan ke penyidik dalam waktu segera.
"Tertangkap tangan adalah suatu peristiwa yang di mana barang bukti melekat pada yang diduga pelaku pidana tersebut. Jadi siapapun boleh menangkapnya setelah itu menyerahkan ke penyidik atau penyelidik dalam waktu segera," ungkap Andre saat sidang berlangsung, Kamis.