Sidang Lanjutan Kebakaran Gedung Kejagung Digelar Tertutup, Hakim Elfian Beri Penjelasan Begini
Menanggapi sidang itu, Made Putra Aditya Pradana saat ditemui usai sidang mengatakan, sejauh ini keterangan saksi dianggap cukup objektif sesuai dengan keterangan dari kepolisian.
"Dari 6 orang saksi tadi kami anggap sejauh ini cukup objektif (keterangannya) sesuai dengan isi keterangan mereka di kepolisian," ungkap Made, Senin.
Lebih lanjut, Made mempertanyakan bukti-bukti yang dihadirkan oleh Jaksa.
Sebab, ada saksi yang menyatakan kalau bukti dalam kasus tersebut ada sebagian yang sudah hangus terbakar dan menjadi abu.
"Terkait pokok pemeriksaanya kami minta terkait dengan berita acara penyitaan karena barang bukti yang disampaikan oleh saksi tadi barang bukti yang hampir semuanya hangus terbakar, hanya abu. Tetapi yang dihadirkan ada yang berbentuk wujud, nah itu yang akan kami lihat lagi," pungkasnya.
Sementara kubu JPU dalam kasus tersebut enggan berkomentar apa pun terkait persidangan kali ini.
Kasus tersebut terbagi menjadi 3 berkas perkara, pertama berkas perkara bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan tersangka Imam Sudrajat.
BACA JUGA: Pembunuh Wanita Muda yang Tewas Tertusuk Bambu Ditangkap, Motifnya...