Sidang Nazaruddin Diwarnai Hujan Interupsi
Rabu, 30 November 2011 – 13:14 WIB
Diketahui, Nazaruddin didakwa menerima uang dari Marketing Manager PT Duta Graha Indah (DGI) Muhammad El Idris sebesar Rp4,6 milliar yang terbagi dalam lima lembar cek. Terdakwa selaku penyelenggara negara menerima pemberian tersebut sebagai hadiah atas ditunjuknya PT DGI sebagai pelaksana pembangunan wisma atlet, yakni komitmen fee sebesar 13 persen dari total nilai proyek wisma ini Rp191 miliar.(fir/jpnn)