Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Terlibat Suap Perkara Narkoba di Pekanbaru, Ini Tuntutan JPU

Rabu, 17 Juli 2024 – 11:04 WIB
Sidang Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Terlibat Suap Perkara Narkoba di Pekanbaru, Ini Tuntutan JPU - JPNN.COM
Suasana sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap pasangan suami istri, BA dan SH, oknum polisi-jaksa dalam perkara dugaan suap penanganan kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (16/7/2024). ANTARA/Annisa Firdausi.

JPU menilai keduanya melanggar Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas tuntutan JPU ini, terdakwa BA dan SH menyatakan akan menanggapinya secara tertulis pada persidangan selanjutnya.

Sebelumnya, kasus dugaan suap tersebut bermula saat oknum jaksa SH sebagai salah satu JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik kepolisian.

Selama proses Tahap II yang dilakukan pada Januari 2023 dan hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan, yaitu Riko, dan E, istri terdakwa serta Agung datang ke Bengkalis menemui SH dan BA.

Mereka datang meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Kemudian sepengetahuan SH, suaminya oknum polisi BA meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya.

Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp 299.600.000.

Beberapa hari kemudian, BA menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp 190 juta.

JPU tuntut pasutri oknum polisi dan oknum jaksa terlibat suap [erkara narkoba di Pekanbaru dengan hukuman penjara selama ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close