Sidang Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Terlibat Suap Perkara Narkoba di Pekanbaru, Ini Tuntutan JPU
Rabu, 17 Juli 2024 – 11:04 WIB
![Sidang Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Terlibat Suap Perkara Narkoba di Pekanbaru, Ini Tuntutan JPU Sidang Pasutri Oknum Polisi-Jaksa Terlibat Suap Perkara Narkoba di Pekanbaru, Ini Tuntutan JPU - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2024/07/17/suasana-sidang-pembacaan-tuntutan-jpu-terhadap-pasangan-suam-z8tv.jpg)
Suasana sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap pasangan suami istri, BA dan SH, oknum polisi-jaksa dalam perkara dugaan suap penanganan kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (16/7/2024). ANTARA/Annisa Firdausi.
Tidak hanya itu, BA kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp 200 juta, dan pada 30 Maret ditransfer ke anggotanya BA sebesar Rp 150 juta.
Terakhir, pada 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke BA sebesar Rp 360 juta melalui rekening yang sama, sehingga total uang yang sudah diterima BA sebesar Rp 999.600.000.(ant/jpnn)