Sidang Pemecatan Tenaga Kerja, Saksi TEPI Terpojok
Senin, 24 Juni 2013 – 20:51 WIB
Seperti diketahui, sebelum perkara ini dibawa ke PHI oleh TEPI, Mediator Hubungan Industrial (MHI) yang memediasi sengketa ini juga telah menganjurkan agar TEPI mempekerjakan kembali Judith. MHI menyatakan, alasan TEPI mengakhiri hubungan kerja berdasarkan pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan atas dasar efisiensi, tidak dapat dipertimbangkan. Soalnya, putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 telah membatalkan pasal tersebut. Pasal itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena efisiensi yang jadi alasan TEPI, pada kenyataannya bukan dalam rangka pengusaha melakukan penutupan terhadap usahanya.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Sugiarto, Bayu mengakui bahwa perusahaannya memang tidak sedang merugi. Tidak ada pengurangan wilayah operasi atau penutupan wilayah kerja yang menyebabkan TEPI mengalami kerugian. Bahkan, TEPI sedang melakukan ekspansi lapangan migas baru.
Soal izin dari BP Migas untuk memutasi karyawan ini juga sempat dipertanyakan anggota Majelis Hakim. Mengapa TEPI tidak mengajukan izin lebih dulu sebelum memindahkan posisi pekerja. Saksi Bayu Parmadi menegaskan, aturan BP Migas tersebut hanya bersifat pedoman dan tidak ada sanksi jika pedoman itu tidak dijalankan.