Sidang Perdana Aa Gatot...Beraaaat
jpnn.com - JPNN.com - Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, menggelar sidang perdana dengan terdakwa Gatot Brajamusti dan Dewi Aminah, kemarin (27/12).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini berlangsung sekitar pukul 14.00 Wita.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Ginung Pratidina mengatakan, Gatot dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Itu dakwaan primernya,” kata Ginung usai sidang, kemarin.
Terkait dakwaan subsidernya, lanjut Ginung, JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan dakwaan primer dari JPU, Gatot terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Dakwaan tersebut, juga berdasarkan barang bukti yang diperoleh penyidik. Untuk TKP di Mataram terdapat sabu seberat 0,94 gram dan 0,68 gram. Sedangkan TKP di Jakarta, sekitar 18 gram lebih.
Sementara itu, usai sidang juru bicara kuasa hukum Gatot, yakni Irfan Suryadiata mengatakan, tim akan mengajukan eksepsi pada agenda sidang berikutnya.