Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio

Rabu, 02 Oktober 2024 – 13:38 WIB
Sidang Perdana Kasus Halim Ali, Jaksa Baca Dakwaan Djoko dan Bagio - JPNN.COM
Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng yang menyeret pengusaha terkenal asal Palembang H Halim Ali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Selasa (1/10). Foto: Istimewa

Atas kesalahan letak tersebut, pihak Kementeroan ATR/BPN RI melalui SK No: i/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tertanggal 20 Juni 2023 telah mencabut sertifikat HGU PT SKB karena cacat administrasi.

Dalam perjalanan kasus, tepatnya saat berkas perkaranya hendak dilimpahkan ke PN Lubuk Linggau, Halim Ali justru diduga kuat berpura-pura sakit untuk menghindari proses bukum yang sedang berjalan.

Di sisi lain, Majelis Hakim PN Lubuklinggau telah memvonis 10 Bulan kurungan Penjara terhadap Jumadi (37), Indra (45), keduanya adalah karyawan PT. SKB. Kedua terdakwa kasus penghalangan penambangan PT Gorby Putra  Utama (GPU). Putusan Pengadilan Lubuk Linggau Nomor 291/Pid.B/LH/2024/PN Llg yang dibacakan Majelis Hakim  pada Rabu, 14 Agustus 2024, bahwa dua karyawan PT SKB terbukti secara sah bersalah dan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

Pengadilan Negeri Lubuk Linggau juga telah Memutus Perkara 3 (tiga) Karyawan PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT. SKB) yang Bernama Akib, Subandi dan Syarif. Diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Palembang dalam putusannya Nomor 197/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 198/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg, Nomor 199/Pid.Sus-LH/2024/PT Plg memvonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa atas nama AKIP, Jumadi, dan Indra.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng yang menyeret pengusaha terkenal asal Palembang H Halim Ali.

Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close