Sidang Perdana Perceraian Digelar Hari Ini, Kenang Mirdad Masih Terkejut
Selasa, 21 September 2021 – 13:25 WIB
"Menurut kompilasi hukum Islam, kan, ada tuh Pasal 116. Nah klien kami merasa hal-hal itu enggak ada yang dia langgar. Sehingga gugatan saat ini mungkin bisa jadi klien kami keberatan dan memang mungkin alasan-alasan itu enggak berdasar," papar Zikri.
Sebelumnya, Humas PA Jakarta Sekatan Taslimah mengatakan Tyna Kanna menggugat suaminya secara e-Court melalui kuasa hukumnya.
Rumah tangga Tyna Kanna dan Kenang Mirdad memang tengah menjadi sorotan beberapa hari belakangan.
Sebab pemilik nama Tyna Dwi Jayanti itu dirumorkan berselingkuh dari Kenang Mirdad.(mcr7/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?