Sidang Perkara Sengketa Lahan di Kalideres Terus Bergulir, Penggugat Temukan Kejanggalan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Sidang perkara sengketa lahan antara ahli waris Achmad Benny Mutiara melawan Pemprov DKI Jakarta (Dinas Pertamanan dan Kehutanan Kota), PT Tamara Green Garden (Pengembang), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat terus bergulir.
Kuasa hukum pihak ahli waris, Madsanih Monang mengatakan hal yang menarik dalam gugatan tersebut adalah soal pihak BPN mengeluarkan 'bukti' yang diduga tidak sesuai dengan yang asli.
Dia menuturkan bahwa bukti-bukti yang disodorkan pihak BPN, yaitu Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 2 April Tahun 1984 dari pemilik pertama yang bernama Satim bin Mian kepada Royanto Kurniawan sebagai Direktur PT Tamara Green Garden.
"Sementara di 1981, Satim bin Mian telah melakukan penjualan kepada Teppy dengan akta jual beli bernomor 987/12/JB/1981," ucap Madsanih dalam keterangannya, Kamis (5/10).
Tak hanya itu, hal yang membingungkan karena adanya surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani Letty Latifah tertanggal 18 Maret 1986 disaksikan dan diketahui Lurah Pegadungan dengan nomor 109/1.711.oi/86 dan nomor 109/1.711.i/86.
Namun, surat itu tidak diakui oleh mantan Lurah Pegadungan Kalideres Jakarta Barat yang saat itu menjabat, H.A.Suhaemi Gaos.
“Dan anehnya hingga hari ini, data yang ada di Kelurahan Pegadungan Jakarta Barat, pada leter C adalah atas nama Teppy dengan nomor surat keterangan 151/1.711.1," kara dia.
Atas kejadian ini, Madsanih mendesak, semua pihak terutama aparat penegak hukum untuk sigap melihat fenomena kasus pertanahan yang terjadi di wilayah Kalideres, Jakarta Barat diindikasi adanya jelas dugaan Keterlibatan mafia tanah.