Sidang Perkara Sengketa Lahan di Kalideres Terus Bergulir, Penggugat Temukan Kejanggalan Ini
Sehingga sertifikat HGB Nomor 16007 dan 16008 bisa diterbitkan oleh pihak BPN Jakarta Barat meski data yuridis tidak sesuai.
"Salah satu syarat membuat sertifikat itu harus adanya keterangan dari pihak kelurahan atau PM 1. Ini sangat aneh dan janggal bisa terbitnya Sertifikat SHGB nomor 16007 dan 16008 yang akhirnya dimiliki oleh Pemprov DKI dan berubah menjadi sertifikat hak pakai," jelasnya.
Adapun, pihak BPN Jakarta Barat enggan menjawab saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota diduga membeli lahan sendiri seluas 6.312 meter persegi senilai Rp 54,57 miliar.
Lahan itu merupakan fasos fasum yang diserahkan Puri Gardenia II kepada Pemprov DKI Jakarta.
Nilai proyek pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Kehutanan DKI kala itu sebesar Rp 131 miliar.
Mantan Lurah Pegadungan Sulastri mengaku memang sempat mengetahui dan terlibat dalam pembelian lahan milik Pemprov DKI itu.
Sulastri bilang bahwa dirinya hanya mengikuti arahan dari pimpinan.