Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Bakal Hadirkan Saksi dan Ahli, Siapa Saja?
Jumat, 08 Januari 2021 – 06:19 WIB
Satu saksi ahli, Prof Dr Mudzakir yang merupakan ahli hukum pidana, memberikan keterangan lewat daring (zoom).
Dalam paparannya, Mudzakir menyoroti soal dasar kedudukan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan dan membeberkan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Dalam Pasal 160 KUHP, ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu membeberkan pandangan soal perbedaan menghasut dan mengundang. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: