Sidang Sengketa Pilkada Bogor Berlanjut, Ini 9 Tuntutan Penggugat
Dalam kasus ini, lanjut Makhfud, pihaknya mengajukan sembilan permintaan agar dikabulkan oleh majelis hakim. Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; kedua, menyatakan menurut Hukum bahwa Tergugat I Komisi Pemilihan UmumKabupaten Bogor dan Tergugat II Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bogor, telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum; ketiga, menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 155/P1.03.6-KpV320UKPU-Kab/VII/2018, tentang Rekapitulasi Hasil Penghitunga.
Keempat, menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 186/P1.03.7-Kptl3201/KPU-Kab/VIII/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2018-2023 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tanggal 11 Agustus 2018.
Kelima, menghukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Keenam, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 2.225.562.000. Ketujuh, menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.
Kedelapan, memerintahkan Panitia/Badan Pengawas Pemilihan- umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Bargt, Badan Pengnwas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, untuk mengawasi pelaksanaan pembukaan kotak-suara dan penghitungan 77.642 pemilih tertulis dalam Model ATb-KWK sebagaimana diktum angka 3.
Kesembilan, memerintahkan Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum. (mg7/jpnn)