Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sidang Sengketa Pilpres 2019: Kubu Prabowo - Sandi Bawa 15 Saksi dan 2 Ahli

Rabu, 19 Juni 2019 – 10:00 WIB
Sidang Sengketa Pilpres 2019: Kubu Prabowo - Sandi Bawa 15 Saksi dan 2 Ahli - JPNN.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahakamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah mendengar keterangan saksi dari kubu Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno selaku pemohon.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Anwar Usman saat membuka sidang ketiga sengketa Pilpres 2019.

BACA JUGA: Yusril Tantang Kubu Prabowo - Sandi Ungkap Pengancam Saksi

Majelis hakim lantas mempersilakan kuasa hukum kubu pemohon menghadirkan saksi. Setidaknya terdapat 15 saksi dan dua ahli dari kubu pemohon yang akan menyampaikan keterangan.

"Saksi sesuai dengan permintaan mahkamah sudah disiapkan, tetapi kami siapkan cadangannya juga," ujar Bambang Widjojanto selaku koordinator Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi.

BACA JUGA: BW dan Luhut Berdebat di MK, antara Senioritas Vs Tuduhan Bermain Drama

Setelah itu, Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi menyebutkan nama-nama saksi yang dihadirkan dalam sidang itu. Yakni Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas.

Adapun dua ahli yang akan didengar keterangannya adalah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono. MK lantas mengambil sumpah saksi dan ahli yang akan diperdengarkan keterangan dalam sidang.(mg10/jpnn)

Mahakamah Konstitusi (MK) melanjutkan persidangan sengketa hasil Pilpres 2019, Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB yang beragendakan mendengar keterangan saksi.

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close