Sidang Terkait Skandal Century Mulai Digelar
jpnn.com, JAKARTA - Sidang praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bank Century digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/1).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, ini untuk ketiga kalinya mereka menggugat KPK setelah putusan terpidana Budi Mulya dalam kasus Century.
Gugatan terus dilayangkan karena KPK tidak segera menetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Terlebih lagi sudah ada putusan hakim terkait dugaan keterlibatan sejumlah pihak, salah satunya mantan Wakil Presiden Boediono.
"Pihak-pihak yang diduga terlibat sebagaimana disebut dalam dakwaan Budi Mulya adalah mantan Wapres Boediono dan kawan-kawan," kata Boyamin, Selasa (16/1).
Boyamin menuturkan, dalam gugatan ketiga ini ada hal yang baru. Yakni, kata dia, persoalan Century dikarenakan lemahnya Bank Indonesia (BI) melakukan pengawasan.
Bahkan, tegas Boyamin, BI terkesan membiarkan berbagai pelanggaran oleh Century.
Dia menuturkan, dalam pengawasan yang tidak benar ini KPK sebenarnya sudah menjerat dugaan keterlibatan Siti Fajriah yang kemudian tidak berlanjut karena yang bersangkutan meninggal dunia.