Sidang Vonis Emir Moeis Ditunda Senin Pekan Mendatang
jpnn.com - JAKARTA -- Sidang vonis suap perkara dugaan pengurusan pemenangan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung tahun 2004 dengan terdakwa Izedrik Emir Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4) akhirnya ditunda.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Supardi, mengatakan pihaknya menerima pemberitahuan bahwa terdakwa Emir Moeis harus dirawat karena menderita penyakit jantung.
"Benar kami terima penetapan tanggal 2 April 2014, bahwa sesuai rujukan dokter KPK yang bersangkutan harus di rujuk ke RS," kata Supardi di hadapan persidangan beberapa saat tadi.
"Terdakwa kami bawa ke RS Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat sekitar pukul 19.00 WIB (Rabu, 2/4)," sambung dia.
Menurut Supardi, dari hasil pemeriksaan Terdakwa Emir Moeis harus menjalani rawat inap.
"Kami tidak bisa hadirkan terdakwa. Dokumen-dokumen terkait pemeriksaan terdakwa hari ini kami bawa," jelas dia.
Hakim Ketua, Matheus Samiadji yang menyidangkan perkara Emir lalu menanyakan ke Jaksa Supardi kapan sidang bisa dilangsungkan kembali. Tapi, Supardi tak bisa memastikannya.
"Sampai tadi malam kita belum dapat info persis sampai kapan terdakwa bisa keluar dari Rs," terang Supardi.