Sidang Vonis Ferdy Sambo, Inilah 3 Fakta yang Membuat Hakim Begitu Yakin
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim (PN) Jakarta Selatan berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo turut menembak mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut eks Kadiv Propam Polri itu menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17 dan memakai sarung tangan hitam.
Hal itu disampaikan Hakim Wahyu dalam sidang pembacan putusan atau vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2).
"Hakim memeroleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock-17 yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," kata Hakim Wahyu di ruang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo..
Hakim Ungkap 3 Fakta
Menurut Hakim Wahyu, telah dilakukan penyitaan barang bukti di antaranya satu pucuk senjata Glock-17 Austria 9x19 dengan nomor seri number 135 dan satu buah Glock-9 mili warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19.
Dari barbuk tersebut, imbuh Hakim Wahyu, dapat diketahui bahwa terdakwa Ferdy Sambo memiliki sepucuk senjata api Glock-17.
"Berdasarkan barbuk dan Ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard dapat disimpulkan tiga fakta," ujar Hakim Wahyu.
Fakta pertama, kata hakim, terdakwa Ferdy Sambo pada saat di lokasi kejadian membawa senpi di pinggang kanannya.