Sigit-Hendro Tidak Melawan Densus
Investigasi Komnas HAM soal Penembakan Terduga TerorisRabu, 25 Mei 2011 – 07:41 WIB
Di bagian lain, Mabes Polri menegaskan tindakan Densus 88 Antiteror menembak mati terduga teroris sudah sesuai prosedur. Bahkan prosedur semacam berlaku hampir di seluruh dunia. "Ini sudah sesuai dengan konvensi Jenewa, jadi sudah sesuai prosedur. Jenewa itu aturan universal di setiap negara,?ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kemarin.
Boy juga mengungkapkan alasan lain di balik aksi Densus 88 menebak mati terduga teroris. Menurut dia terorisme sudah masuk dalam kategori extra ordinary crime, organized crime, dan transnational crime. "Kalau kita lihat dari ancaman, bagaimana tingkat bahayanya kelompok ini. Dan ini kondisi yang tak bisa dianggap remeh dan kita mencari risiko yang terkecil," ungkapnya.
Lebih lanjut Boy menerangkan, teroris jika tidak ditindak dengan serius malah bisa menimbulkan korban lebih banyak baik dari pihak aparat ataupun warga sipil. "Kan mereka (teroris) rela mengorbankan nyawanya dan kita menghadapi orang-orang seperti itu, maka kondisi bisa berbalik, bisa jadi korbannya petugas atau masyarakat," katanya. (rdl)