Sigit jadi Terpidana Hukuman Mati Pertama di Tuban
''Perbuatan terdakwa (pelaku utama, Red) masuk kategori pembunuhan sadis,'' ujar dia.
Terkait dengan putusan tersebut, dia mempersilakan JPU maupun penasihat hukum menyampaikan banding jika tidak terima.
''Majelis memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikapnya (banding atau tidak, Red),'' jelas hakim kelahiran Jakarta itu.
Atas vonis tersebut, JPU Yuniarti Undarti menyatakan pikir-pikir.
''Saat ini kami masih pikir-pikir,'' ujar Uun, sapaan akrab Yuniarti Undarti.
Hal senada disampaikan penasihat hukum ketiga terdakwa, Sutanto Wijaya maupun Vevi Yulistian.
Keduanya juga menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim tersebut.
''Kami akan menemui terdakwa dulu. Baru setelah itu kita bisa menentukan langkah selanjutnya (banding atau menerima, Red),'' ujar Sutanto Wijaya kepada wartawan koran ini.
Jika konsekuen dengan tuntutan yang didakwakan, terang Tanto, seharusnya JPU juga menyampaikan banding atas vonis tersebut.