Sigit jadi Terpidana Hukuman Mati Pertama di Tuban
Rabu, 18 Januari 2017 – 10:05 WIB
''Mestinya banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim melebihi tuntutan jaksa,'' ujar dia.
Tanto menyatakan, seharusnya para saksi yang mengetahui pembunuhan berencana tersebut juga bisa menjadi tersangka.
Sebab, ujar dia, fakta dalam persidangan terungkap bahwa mereka mengetahui perkelahian tersebut.
Namun, para saksi membiarkan perkelahian itu hingga berujung hilangnya nyawa korban.
Kasus pembunuhan diawali dengan pengeroyokan dan berujung penusukan yang disertai pembakaran terhadap Ahmad Gilang
Ramadhan itu berlangsung di area persawahan Desa Mandirejo, Kecamatan Merakurak, pada Juli 2016. (tok/ds/c19/diq/jpnn)