Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
Di sisi lain, kuasa hukum menyoroti bahwa laporan tersebut tidak mengelompokkan atau melakukan clustering untuk memisahkan IUP yang relevan dengan kasus PT Timah dan IUP lainnya.
Hal ini menimbulkan potensi ketidakakuratan yang serius dalam laporan, karena perhitungan kerugian negara yang diajukan terkesan menyamaratakan semua izin usaha di wilayah tersebut.
Akibat dari pendekatan yang tidak jelas ini, beban kerugian seolah-olah ditanggung oleh semua pemilik IUP di Pulau Bangka Belitung, bukan hanya pihak-pihak yang relevan dengan kasus PT Timah.
Hal ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakadilan dan beban yang tidak seharusnya pada pihak lain yang tidak terkait. Dengan metode yang seperti ini, laporan saksi ahli berisiko menyesatkan dan merugikan proses penegakan hukum secara keseluruhan. (dil/jpnn)