Sikap Ketua Tanfidziyah PBNU Setelah Pemerintah Memperbolehkan Tarawih di Tempat Ibadah
Selasa, 06 April 2021 – 12:34 WIB

Petugas memberi tanda silang pada barisan saf salat di Mesjid Istiqlal, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, pemerintah memberikan prasyarat ketat menyusul keputusan mereka memperbolehkan Tarawih berjemaah dan salat Idulfitri.
"Yang harus dipatuhi ialah protokol harus dilaksanakan dengan ketat," kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4).
Dia mengatakan, jemaah boleh melaksanakan dua salat itu di luar rumah, tetapi harus terbatas pada komunitas.
"Para jemaahnya sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan," tegas Muhadjir. (ast/jpnn)