Sikap Menag jadi Rujukan Polri
Jumat, 25 Mei 2012 – 07:42 WIB
JAKARTA - Para penggemar Lady Gaga terancam tak bisa bertemu sang Mother Monster. Konser diva Amerika Serikat (AS) itu terancam batal. Kendati izin dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Direktorat Jenderal Imigrasi sudah aman, Mabes Polri menegaskan bahwa penyelenggaraan harus mendapat persetujuan dari Kementerian Agama. Izin tersebut tak bisa ditawar lagi. "Izin itu satu kesatuan. Tidak ada izin dari sejumlah pihak membuat pihak yang lain dianggap tidak perlu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta kemarin (24/5).
Boy mengakui, pihak penyelenggara konser Born This Way Ball itu sudah mengantongi sejumlah administrasi perizinan. Di antaranya dari Ditjen Imigrasi, Kemenakertrans, tempat penyelenggara, dan dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Namun, itu masih belum cukup karena Kemenag belum memberi lampu hijau.
Boy juga enggan menanggapi spekulasi terkait pemindahan lokasi konser. Menurut dia, kendati lokasi dipindah pun, izin konser superstar bernama asli Stefani Joanne Angelina Germanotta itu masih bermasalah. "Kalau relokasi belum bisa dikomentari. Realitasnya, proses kelengkapan formal izin keramaian belum dipenuhi sampai hari ini," katanya.
JAKARTA - Para penggemar Lady Gaga terancam tak bisa bertemu sang Mother Monster. Konser diva Amerika Serikat (AS) itu terancam batal. Kendati izin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Seleb
Audrey Davis Hadiri Sidang Dugaan Video Syur
Selasa, 07 Januari 2025 – 17:57 WIB - Seleb
Tahun Baru, Chika Jessica Ungkap Sebuah Impian
Selasa, 07 Januari 2025 – 17:17 WIB - Gosip
PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ari Lasso Beri Sindiran Pedas, Begini Katanya
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:16 WIB - Musik
Die With a Smile di Posisi Puncak Billboard, Rekor Baru Lady Gaga dan Bruno Mars
Selasa, 07 Januari 2025 – 15:57 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KemenPAN-RB Siapkan Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2, Pemda Diminta Akomodasi Honorer
Rabu, 08 Januari 2025 – 03:11 WIB - Bulutangkis
Malaysia Open 2025: Ana/Tiwi Gagal Susul Lanny/Fadia ke 16 Besar
Selasa, 07 Januari 2025 – 23:15 WIB - Humaniora
Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:43 WIB - Kriminal
Pengusaha Angkutan Alat Berat Gelapkan Pajak Rp3,4 Miliar, Kini Ditahan Kejari Semarang
Rabu, 08 Januari 2025 – 02:00 WIB - Komunikasi
Menperin Agus: Bos Apple Masih Melakukan Negosiasi
Selasa, 07 Januari 2025 – 22:15 WIB