Sikap Menag jadi Rujukan Polri
Jumat, 25 Mei 2012 – 07:42 WIB
Boy mengatakan, semua pihak yang terkait dengan konser tersebut harus menyatakan persetujuannya. Satu saja pihak menyatakan tidak setuju, izin tidak bisa diberikan. Dia juga menegaskan bahwa jika dalam waktu tujuh hari izin tersebut belum didapatkan, pihaknya tidak bisa memberikan persetujuan terkait izin keramaian. Pasalnya, maksimal paling lambat pengajuan izin keramaian adalah tujuh hari sebelum pelaksanaan kegiatan.
Perwira dengan tiga mawar di pundak itu mengakui kebijakan tersebut tidak populis. Itu benar-benar bertentangan dengan tuntutan para Little Monster"sebutan bagi penggemar Lady Gaga. Namun, Boy bersikeras bahwa sikap tersebut sudah sesuai dengan aturan hukum di Indonesia.
"Apapun mengenai izin keramaian memang tidak menyenangkan semua pihak. Jadi apapun yang ditempuh, mari kita hormati proses hukum, karena negara kita negara hukum," tegasnya.