Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sikap Pemerintah soal RKUHP: Penghina Presiden hingga DPR Bisa Dipidana

Senin, 28 November 2022 – 22:32 WIB
Sikap Pemerintah soal RKUHP: Penghina Presiden hingga DPR Bisa Dipidana - JPNN.COM
Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas mengenai progres RUU KUHP yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (28/11). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pemerintah menyekapati sejumlah masalah dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pemerintah menyekapati tentang penghinaan lembaga kepresidenan hingga soal pidana mati.

Hal itu disampaikan Tito setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Jokowi mengenai progres RUU KUHP yang telah disepakati oleh DPR dan pemerintah pada rapat paripurna tingkat I.

“Ada materi-materi yang diperdebatkan baik di kalangan masyarakat maupun antarpartai juga, tetapi sejumlah masalah sudah disepakati dan juga sudah dikoordinasikan untuk mencari temu keseimbangan antara kepentingan individual, kepentingan masyarakat, dan juga kepentingan negara,” ujar Tito.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menjelaskan DPR memberikan sejumlah masukan terkait RKUHP yang tertuang dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).

Menurut Eddy, beberapa poin dalam DIM telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR, serta telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama untuk dimasukkan dalam RKUHP.

“Teman-teman ICJR yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil itu aktif sekali melakukan diskusi dengan kami tim pemerintah, maupun dengan fraksi-fraksi di DPR, sehingga ada beberapa item yang kemudian kita masukkan dalam RKUHP dan kemudian itu telah disetujui dalam persetujuan tingkat pertama,” ujar Eddy.

Sejumlah poin yang telah dibahas dan mengalami perubahan yaitu mulai dari hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, pidana mati, hingga pencemaran nama baik.

Terkait pidana mati, Eddy mengatakan dalam RKUHP yang baru bisa dijatuhkan secara alternatif dengan masa percobaan.

Menurut Wamenkumham, beberapa poin dalam DIM RKUHP telah melalui proses diskusi antara pemerintah dan DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News