Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu

Senin, 30 Desember 2024 – 23:06 WIB
Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu - JPNN.COM
MenPANRB Rini Widyantini mengungkap tantangan seleksi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Humas KemenPANRB

Selain itu, belum optimalnya penyerapan honorer pada pendaftaran periode pertama. Instansi pemerintah, khususnya pemerintah daerah tidak mengusulkan formasi PPPK dengan pertimbangan keterbatasan anggaran.

Untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK, KemenPAN-RB telah mengeluarkan Keputusan MenPAN-RB No. 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN Yang Terdaftar dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024. 

Kriteria Tenaga Non- ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN ini mencakup tenaga non-ASN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK tahap I; tenaga non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; serta tenaga non-ASN yang belum mendaftar pada pengadaan ASN.

"Saya mengimbau PPK instansi pusat dan daerah, termasuk para pengelola kepegawaian untuk tetap menyiapkan anggaran bagi honorer dan tenaga non-ASN baik yang lulus melalui PPPK penuh waktu maupun karena keterbatasan anggaran menjadikan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu," jelasnya.

MenPAN-RB Rini juga berharap para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah.

"Saya mohon Plt. Kepala BKN dan jajaran melakukan sosialisasi bersama dan mengedukasi seluruh kementerian, lembaga, dan daerah, dan para kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut agar masalah honorer ini bisa tuntas sesuai amanat UU 20 Tahun 2023," pungkasnya. (esy/jpnn)

MenPAN-RB Rini mengambil sikap tegas terhadap Pemda yang mbalelo angkat honorer jadi PPPK & paruh waktu

Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News