Sikapi Kasus Calon Tunggal, Kemdagri Tunggu MK
Kamis, 20 Agustus 2015 – 22:40 WIB
Mereka menilai aturan syarat minimal pilkada harus diikuti dua pasangan bakal calon, bertentangan dengan UUD 1945. Dalam Pasal 18 diatur pelaksanaan pilkada yang penting tidak ditunjuk, namun dipilih. Sementara terkait jumlah syarat minimal harus diikuti dua pasangan tidak diatur. (gir/jpnn)