Sikapi Permohonan Antasari, Menkumham Jangan Berlebihan
Minggu, 04 Maret 2012 – 18:25 WIB
"Karena muncul tudingan adanya kebohongan publik yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Menkum dan HAM sebaiknya mengambilalih dan meluruskan persoalan ini agar tidak menimbulkan kehebohan baru," jelasnya lagi.
Dikatakan juga, persoalan ini berpotensi menimbulkan kontroversi karena adanya kontradiksi antara penjelasan Humas Ditjen Pemasyarakatan bahwa Antasari bisa menghadiri acara resepsi pernikahan putrinya, dengan Surat Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor W.29.PK.01.01.02-096 per 23 Februari 2012 yang melarang Antasari menghadiri resepsi pernikahan putrinya. "Larangan itu terkesan berlebihan, dan juga kekanak-kanakan," kata dia.
Lebih jauh dia mengingatkan, kebijaksanaan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan harus lebih dikedepankan oleh Menkumham. (boy/jpnn)