Sikat Ponsel Teman Kencan, Dua Waria di Medan Diciduk Polisi
Rabu, 01 Agustus 2018 – 18:54 WIB
Tak pelak lagi, Tim Pegasus pun menciduk tersangka Abdul Halim di kawasan Jalan Binjai KM 18. Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang buktinya diboyong ke Mapolrestabes Medan.
“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Saat ini kasusnya masih terus didalami,” tukasnya.
Dia menambahkan, modus pelaku dengan cara mengajak kencan korban setelah berkenalan melalui media sosial WeChat. (fir)