Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sikat Teroris Tanpa Libatkan TNI, Indonesia Bakal Menyesal

Jumat, 23 Desember 2016 – 19:42 WIB
Sikat Teroris Tanpa Libatkan TNI, Indonesia Bakal Menyesal - JPNN.COM
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah dan DPR bersepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Peberantasan Tidak Pidana Terorisme. Hanya saja, proses revisi memang menimbulkan polemik, terutama soal perlu atau tidaknya melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme.

Ada kalangan yang setuju dengan ide tentang keterlibatan TNI. Sedangkan kalangan aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak keterlibatan tentara dalam memberantas teroris.

Namun, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyatakan, TNI perlu dilibatkan dalam penanggulangan dan pemberantasan terorisme. "Ketimbang kita tidak melibatkan TNI, kita akan menyesal suatu saat," ujar Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat,  Jumat (23/12).

Mantan Panglima ABRI itu menambahkan, saat ini jumlah polisi kurang dari sejuta. Karenanya, kekuatan Polri dalam menghadapi terorisme akan lebih banyak jika dibantu TNI.

"Sekarang jumlah polisi kita belum sejuta. Ini dibandingkan jumlah penduduk kita 250 juta lebih, jadi pelibatan TNI itu penting untuk membantu rasio," katanya.

Selain itu, Wiranto juga meminta bisa bertindak lebih cepat dalam menyelesaikan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, saat ini pergerakan teroris sudah semakin masif sehingga membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat.

"Karena terorisme tidak akan menunggu sampai UU itu selesai. Revisi itu membuat penegak hukum bekerja lebih cepat dan bisa mengurangi," ujar Wiranto.

Mantan menteri pertahanan dan keamanan itu juga mengingatkan, aparat keamanan tidak mungkin menindak teroris tanpa payung hukum. "Karena tidak mungkin aparat yang kita tugasi menindak terorisme dengan tangan terikat," pungkasnya.(cr2/jpg)

JAKARTA - Pemerintah dan DPR bersepakat untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Peberantasan Tidak Pidana Terorisme. Hanya

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close