Silakan Bubarkan Ormas Anti-Pancasila, tapi…
Rabu, 19 Juli 2017 – 13:13 WIB
"Nah kalau dianggap terlalu lama ya dipersingkat saja dalam RUU yang baru. Tidak perlu mengeluarkan Perppu," pungkasnya. (esy/jpnn)
"Nah kalau dianggap terlalu lama ya dipersingkat saja dalam RUU yang baru. Tidak perlu mengeluarkan Perppu," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News