Silang Sengkarut UU Cipta Kerja dan Otonomi Khusus Papua
Oleh: Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum, Senator Papua Baratjpnn.com - Pada tahun 2020, salah satu penelitian Mumu Muhajir, dkk., menyebutkan bahwa sumbangan SDA pada pembangunan ekonomi Indonesia sangatlah signifikan.
Sektor SDA ini menyumbang kurang lebih 50 persen ekspor, terutama dari sektor minyak bumi dan gas alam (migas), mineral dan batubara (minerba), minyak sawit mentah/crude palm oil (CPO), karet serta makanan.
Kesadaran akan besarnya sumbangan SDA bagi kesejahteraan juga telah ada sejak lahirnya Konstitusi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun, kekayaan Sumber Daya Alam yang ada akan memberikan kesejahteraan jika dikelola dengan tepat dan adil.
Masing-masing daerah diberikan kewenangan untuk mengelola sebagaimana asas desentralisasi yang dimuat oleh UU dengan pengecualiaan beberapa hal saja.
Dr. Filep Wamafma. Foto: Humas DPD RI
Terkait itu, setidaknya dalam Pasal 27 UU Pemda disebutkan beberapa hal; (1) Daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.
(2) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi; b. pengaturan administratif; c. pengaturan tata ruang; d. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan e. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan negara.