Simak! 23 Kewajiban Perkantoran di Jakarta Selama PSBB Transisi
Selasa, 16 Juni 2020 – 06:00 WIB
21. Pimpinan tempat kerja agar selalu menyampaikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait Covid-19 di wilayahnya, serta menginformasikannya kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif;
22. Perusahaan memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19;
23. Menempel pakta integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.
(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: