Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak Alasan Pak Jokowi Tidak Terapkan Darurat Sipil Saat Ini

Rabu, 01 April 2020 – 06:56 WIB
Simak Alasan Pak Jokowi Tidak Terapkan Darurat Sipil Saat Ini - JPNN.COM
Presiden Jokowi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Dalam keadaan darurat sipil penguasa yang bersangkutan, yaitu Penguasa Darurat Sipil, dapat:

1. Mengeluarkan peraturan-peraturan polisi (pasal 10);

2. Mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukan-pertunjukan apapun juga serta semua pencetakan, penerbitan dan pengumuman apapun juga (pasal 13);

3. Menggeledah tiap-tiap tempat (pasal 14);

4. Membatasi orang berada di luar rumah (pasal 19);

5. Memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian, pemadam kebakaran dan badan-badan keamanan lainnya (pasal 21). (antara/jpnn)

Presiden Jokowi menyatakan saat ini tidak menerapkan darurat sipil untuk melawan virus corona COVID-19, tetapi dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close