Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak Baik-Baik, Penjelasan Stafsus Menaker Tepis Berbagai Isu Miring soal UU Cipta Kerja

Rabu, 14 Oktober 2020 – 07:00 WIB
Simak Baik-Baik, Penjelasan Stafsus Menaker Tepis Berbagai Isu Miring soal UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Aturan jam istirahat dan cuti di UU Cipta Kerja. Ilustrasi Foto: ANTARA/Syaiful Arif

Misinformasi soal cuti juga diluruskan oleh perempuan yang pernah dituduh melakukan tindakan subversif selama menjadi aktivis tersebut. Dita menegaskan cuti hamil dan cuti haid tidak dihilangkan dalam UU Cipta Kerja.

"Tidak ada penghilangan cuti hamil dan haid! Menteri (Ketenagakerjaan) kita ini perempuan lho, separuh pekerja kita ini perempuan. Semua tetap ada dan dibayarkan upahnya," kata Dita menegaskan.

Begitu pula soal syarat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang nyatanya tetap mengadopsi aturan di UU Ketenagakerjaan. Ada empat tahap yang harus ditempuh jika memang akan melakukan PHK.

"Pengusaha harus tetap memberi informasi, tidak bisa sepihak. Kalau pekerja tidak setuju, harus ada perundingan yang bisa didampingi serikat pekerja. Jika tidak sepakat, pemerintah harus intervensi memediasi. Kalau tidak selesai juga, baru bisa masuk jalur hukum. Tetap ada empat layer soal PHK ini," kata Dita.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dikabarkan menghilang juga tetap ada dalam UU Cipta Kerja. Soal frase tidak diwajibkan, Dita menjelaskan bahwa tiap-tiap kabupaten/kota sebenarnya sudah memiliki UMK dan ini tetap ada. Tapi jika ada yang belum memiliki, pemerintah daerah bisa mengusulkan menggunakan dasar pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Kalau UMP-nya dianggap sudah mewakili, ya tidak perlu. Tiap daerah kan punya karakteristik yang berbeda-beda, kalau mayoritas pekerjanya di UMKM, ya harus disesuaikan. Makanya pilihan katanya "dapat", bukan "wajib" kan," kata Dita.

Perempuan pertama peraih Ramon Magsaysay Award di bidang Young Emerging Leader ini juga menerangkan bahwa pemerintah akan mengakomodasi berbagai hal yang belum detil di UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah (PP). Kementerian Ketenagakerjaan akan bergerak aktif melibatkan dan mengundang seluruh Serikat Pekerja, termasuk yang melakukan aksi penolakan.

"Setidaknya ada tiga sampai empat PP yang akan kita bahas. Tentang pengaturan ketenagakerjaan yang isinya soal kontrak, outsource, dan lainnya, PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan PP tentang pengupahan. Kami berharap semua unsur Serikat Pekerja bisa ikut berdiskusi membahas detilnya," kata Dita menutup. (dil/jpnn)

Staf khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari meluruskan berbagai isu miring yang tersebar di masyarakat mengenai pasal ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News