Yorrys Berharap Revisi Otsus Papua Jilid II Jangan Hanya Kejar Tayang
jpnn.com, JAKARTA - Tim Panitia Khusus (Pansus) otonomi Khusus (Otsus) Papua DPD RI Rapat secara Tripartit dengan DPR dan Pemerintah membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM, Ruang Pansus DPR RI, Senin (5/7/21).
Anggota Pansus Papua Yorrys Raweyai menyatakan bahwa Pembahasan Revisi UU Otonomi Khusus Papua yang saat ini sedang berlangsung seharusnya mengakomodasi akar-akar masalah yang selama ini dipersoalkan.
Oleh karena itu, sejak awal DPD RI memandang bahwa pembahasan Daftar Inventaris Masalah tidak layak hanya menyasar 2 (dua) pasal, atau hanya tentang Cluster Keuangan dan Pemekaran. Karena itu tidak cukup merespons akar-akar masalah.
"Saat ini persoalan-persoalan yang mengemuka tentang kewenangan politik, khususnya Politik Lokal, Pemilihan Kepala Daerah dan afirmasi terhadap Orang Asli Papua dan Hak-hak Asasi Manusia, dipandang sebagai persoalan krusial. Seharusnya poin-poin itu dijadikan pertimbangan dan dielaborasi kembali untuk dimasukkan dalam pasal-pasal di luar cluster yang diajukan Pemerintah," ungkapnya.
"Memang kita menyadari bersama bahwa pembahasan Revisi Otonomi Khusus Papua ini cenderung 'kejar tayang'. Tapi alangkah bijaknya jika kecenderungan itu tidak dijadikan nilai tawar untuk mengakomodasi persoalan. Apalagi Revisi UU Otonomi Khusus Papua diharapkan sebagai jawaban bagi persoalan yang berlangsungs selama ini selama 20 tahun. Jika memang akan menjadi Kado Ulang Tahun RI ke-76 pada Agustus 2021 harus betul-betul memberikan jawaban komprehensif, bukan jawaban parsial. Jika tidak, kita memerlukan strategi baru dalam merespons dinamika persoalan Papua," sambung Yorrys.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Papua DPR RI Komarudin Watubun itu dilakukan bersama Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej, dan Tim Pansus Papua DPD RI. Sementara itu, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej menindaklanjuti usulan-usulan DIM sesuai dengan keputusan rapat panja sebelumnya dan mengkompilasi ulang DIM mengemukakan bahwa 146 DIM sebelumya yang disepakati setelah dikompilasi menjadi 143 karena ada beberapa mengalami perubahan nomor.
Menanggapi hal yang berkembang pada rapat, Senator Fillep Wamafma mengapresiasi usulan dari fraksi PDI-P bahwa pada prakteknya OTSUS harus berdasarkan fakta dan realitas di lapangan saat ini.
"Kami dari DPD RI setuju dengan usulan itu bahwa kebutuhan tata kelolanya yang dikedepankan, yang kedua bagaimana pemerintah memandang implementasi UU otsus nanti dengan UU Pemda karena ada titik kontra di situ. Ketika nanti ada Badan Otsus maka perlu didesain dengan baik dalam tataran implementasinya. Selanjutnya jika dengan dibentuknya Badan Otsus maka tim perumus harus jelas mendefinisikannya bisa menjadi bahan pertimbangan nomenklaturnya," ujarnya menanggapi.