Simak, Catatan Kritis Andy Soebjakto terhadap PMK Tarif Layanan Sertifikasi Halal
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK Nomor 57/PMK.05/2021 tentang tarif layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, tertanggal 3 Juni 2021.
Ketua Dewan Pengurus Halal Institute Andy Soebjakto Molanggato mengatakan, jika dihitung dari kick off layanan sertifikasi halal berdasarkan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yakni pada 17 Oktober 2019, maka PMK tentang tarif layanan sertifikasi halal ini dapat dikatakan telah terlambat 19 bulan.
“Meninjau pada isi dari PMK tersebut, terutama pada lampiran yang memuat daftar atau list tarif layanan sertifikasi halal terlihat lebih simpel dari yang dibayangkan oleh para pelaku usaha sebelumnya,” ujar Andy dalam keterangannya, Rabu (16/6).
Daftar itu memuat hanya lima jenis tarif layanan, yakni layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa sebesar Rp 300 ribu hingga Rp5 juta, tarif akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp2,5 juta hingga Rp17,5 juta.
Tarif registrasi auditor halal sebesar Rp300 ribu per orang, tarif pelatihan auditor halal dan penyelia halal sebesar Rp1,6 juta hingga Rp3,8 juta per orang, dan tarif sertifikasi kompetensi auditor halal dan penyelia halal sebesar Rp 1,8 juta hingga Rp3,5 juta per orang.
“Sekilas nampak bahwa tarif layanan sertifikasi halal berlaku flat dengan batas maksimal Rp5 juta per sertifikat. Dengan kriteria tersebut, pelaku usaha besar dengan omzet minimal Rp 50 miliar per tahun dapat dikenai biaya paling besar 150 persen dari tarif maksimal tersebut yakni Rp 7,5 juta,” terang Andy.
Perusahaan semacam Aqua dan Indomie maksimal dikenai tarif sebesar itu, terkecuali ada penambahan varian atau jenis produk. Perusahaan kelas menengah dengan omzet Rp15 miliar hingga Rp50 miliar dikenai tarif beberapa juta lebih murah dari tarif tertinggi.
Dengan demikian, lanjutnya, kebijakan tarif ini tidak memberatkan, terutama bagi pelaku usaha besar dan menengah.