Simak, Catatan Kritis Andy Soebjakto terhadap PMK Tarif Layanan Sertifikasi Halal
Hal lain yang lebih menarik, lanjutnya, adalah PMK ini tidak memberi sedikit pun arahan mengenai tarif sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh MUI.
Ini berbeda dari ketentuan tentang tarif pemeriksaan halal oleh LPH yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH. Dalam hal fatwa ini, Kepala BPJPH tidak memiliki pijakan hukum untuk menetapkan biaya sidang fatwa tersendiri.
“Apakah pemerintah meninggalkan MUI dalam persoalan tarif sertifikasi halal ini? Kemungkinan besar hal ini disebabkan karena persoalan tarif fatwa dapat menjadi masalah yang sumir untuk dinyatakan dalam PMK, meskipun semua orang paham bahwa fasilitasi (honor) untuk sidang fatwa MUI adalah hal yang wajar. Apalagi keberadaan MUI dinyatakan jelas dalam UU,” urainya.
Salah satu opsi jalan keluar dari permasalahan ini adalah memasukkan honorarium/biaya sidang fatwa MUI ke dalam tarif pemeriksaan halal oleh LPH, yang berarti bergantung pada LPH dan dapat menimbulkan risiko mengurangi independensi MUI dalam menetapkan fatwa kehalalan produk. (esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: