Simak, Catatan Kritis Andy Soebjakto terhadap PMK Tarif Layanan Sertifikasi Halal
Sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker (UU CK), PMK ini menetapkan tarif nol rupiah bagi layanan sertifikasi halal, perpanjangan sertifikat halal, dan penambahan varian atau jenis produk bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
“Dengan demikian kebijakan baru ini dapat dikatakan sangat mendukung, membantu, dan memfasilitasi pelaku UMK. Ini bertentangan dengan dugaan dan tudingan beberapa kalangan selama ini yang menilai pewajiban sertifikasi halal akan makin menyulitkan pelaku UMK,” ujar Andy.
Meskipun begitu, yang harus dicermati adalah frasa “dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara”, dapat dimaknai tidak semua pelaku UMK langsung dapat menikmati fasilitas ini.
Kemampuan keuangan negara di sini bukan hanya APBN, tetapi juga dapat berasal dari APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, dana kemitraan, hibah pemerintah, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Masalahnya adalah jumlah pelaku UMK yang mendapatkan fasilitas nol rupiah, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2018-2019 adalah sebesar 65.400.031 unit atau sekitar 99,89 persen dari total pelaku usaha di Indonesia. Dapat lebih tinggi lagi setelah kriteria PP No.7 Tahun 2021 diterapkan.
Sedangkan jumlah pelaku usaha menengah sebesar 65.465 unit (dapat lebih kecil berdasar PP No.7 Tahun 2021), dan pelaku usaha besar 5.637 unit usaha. Dengan demikian, pasar sertifikasi halal reguler adalah sebesar-besarnya 70.000 unit usaha. Sedangkan 65 juta unit usaha mendapatkan fasilitas 0 rupiah.
“Bagaimana melaksanakan fasilitasi untuk 65 juta unit usaha ini, yang dapat dipahami mengapa muncul frasa “dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara”,” ujar Andy.
Nampaknya, kata Andy, pelaku UMK harus rajin-rajin menuntut haknya untuk mendapatkan fasilitas layanan sertifikasi halal 0 rupiah. Sementara pada saat yang sama pelaku usaha besar hanya terkena tarif ringan yang flat. Dari mana negara memaksimalkan kemampuan keuangannya untuk memenuhi tuntutan pelaku UMK?