Simak, Catatan Kritis DPD RI Terkait RUU Ibu Kota Negara Nusantara
jpnn.com, JAKARTA - DPD RI menyampaikan catatan kritis terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah usai dengan seluruh prosesnya yang dinamis.
Pansus/Panja/Tim Perumus/Tim Sinkronisasi pun telah memberikan upaya terbaik yang bisa dilakukan secara demokratis.
Anggota Pansus RUU IKN Dr. Agustin Teras Narang mengatakan DPD RI menyampaikan beberapa catatan kritis terhadap draf Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota ini.
Teras yang juga anggota DPD RI dari Dapil Kalimantan Tengah ini menyampaikan beberapa catatan DPD RI. Pertama, DPD RI menghargai usul inisiatif pemerintah yang mengambil frasa Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara.
“Namun, DPD RI menilai belum ada penjelasan yang lebih komprehensif terkait landasan sosiologis, filosofis dan historis yang menjadi dasar pemilihan frasa nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara,” ujar Teras.
Kedua, DPD RI sepakat dengan bentuk Pemerintahan Daerah Khusus, namun terkait dengan Istilah dan pengaturan Otorita, DPD RI belum dapat memahami.
Menurut Teras, DPD RI mengingatkan bahwa Otorita bukan merupakan bagian dari jenis pemerintahan yang ada di dalam UUD 1945. Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945 mengatur kepala pemerintah daerah terdiri atas Gubernur untuk pemerintah provinsi, Bupati/Walikota untuk pemerintah kabupaten/kota.
“Oleh karena itu, DPD menilai bahwa penggunaan istilah otorita beserta pengaturannya tidak tepat diterapkan dalam bentuk pemerintahan daerah khusus ibu kota negara,” ujar Teras.