Simak, Catatan Kritis DPD RI Terkait RUU Ibu Kota Negara Nusantara
Oleh karena itu, banyak dampak yang mungkin timbul akibat dari proses pemindahan Ibu Kota Negara tersebut, antara lain dampak lingkungan dan sumber daya hayati, dampak sosial – budaya, dampak ekonomi dan geopolitik.
“Mengingat banyak hal yang harus dipertimbangkan serta dampak yang mungkin ditimbulkan sebagaimana yang telah disebutkan di atas, DPD RI meminta agar proses pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan dengan tidak tergesa-gesa, namun harus dengan cermat dan penuh kehati-hatian dalam setiap tahapan proses pemindahan Ibu Kota Negara,” ujar Teras.
Lebih lanjut, Eks Gubernur Kalimantan Tengah ini menyampaikan sikap DPD RI menjadi bagian penting upaya bersama untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan.
Selain itu, dapat menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah perkotaan lainnya di Indonesia.
“DPD RI berharap upaya yang telah dilakukan dalam melaksanakan amanat rakyat daerah dan konstitusi ini bermanfaat untuk kemajuan daerah dan bangsa Indonesia khususnya dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Indonesia serta menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Teras.
Teras mengakhiri penyampaian catatan kritis DPD RI terhadap RUU IKN dnegan mengutip pesan Bapak Bangsa, Soekarno.
“Negeri ini, Republik Indonesia, bukanlah milik suatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik suatu kelompok etnis, bukan juga milik suatu adat-istiadat tertentu, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke!”.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: