Simak, Catatan Kritis DPD RI Terkait RUU Ibu Kota Negara Nusantara
Ketiga, DPD RI mengingatkan bahwa terkait rencana induk yang menjadi Lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara belum dibahas secara komprehensif dalam forum tripartit.
Menurut Teras, meski DPD RI memberikan catatan kritis, namun tetap sangat menghargai keputusan-keputusan hukum dan politik yang berkembang dalam pembahasan RUU ini.
DPD RI juga meminta agar catatan-catatan DPD RI dalam DIM yang disampaikan dalam proses pembahasan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam risalah pembahasan RUU tentang Ibu Kota Negara ini.
Selanjutnya DPD RI memandang perlu untuk mengingatkan pemerintah bahwa rencana pemindahan Ibu Kota Negara merupakan pekerjaan besar bangsa Indonesia di tengah-tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih membayangi.
“Banyak aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara,” ujar Teras.
Beberapa aspek tersebut meliputi antara lain kepastian terhadap lahan yang akan digunakan tidak akan menimbulkan konflik pertanahan baik dengan Pemerintah Daerah maupun masyarakat (adat) yang ada di dalamnya.
Selain itu, desain tata ruang wilayah yang jelas dan memperhatikan kepentingan serta aksesibilitas daerah-daerah penyangga. Kemudian kejelasan dan kemampuan pembiayaan pembangunan Ibu Kota Negara baik yang bersumber dari APBN maupun non-APBN.
Aspek lain yang menjadi catatan DPD RI terkait kejelasan sistem dan struktur Pemerintahan DKI Jakarta pasca-pemindahan Ibu Kota Negara.