Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak, Catatan Kritis DPD RI Terkait RUU Ibu Kota Negara Nusantara

Selasa, 18 Januari 2022 – 18:22 WIB
Simak, Catatan Kritis DPD RI Terkait RUU Ibu Kota Negara Nusantara - JPNN.COM
Anggota DPD Teras Narang. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hal ini diperlukan adanya Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia

Kemudian kejelasan terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset-aset negara yang ada di Jakarta. Aset-aset Pemerintah yang ada di Jakarta merupakan kekayaan negara. Oleh karena itu, jika dilakukan pemindahan Ibu Kota Negara harus ada kejelasan bagaimana aset tersebut dikelola dan dimanfaatkan.

“Kejelasan desain pemindahan kantor pemerintahan dan lembaga-lembaga negara serta Aparatur Sipil Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Negara yang baru,” kata Teras.

DPD RI, menurut Teras, mendorong desain transisional penyelenggaraan pemerintahan untuk Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah yang ditinggalkan dan Pemerintahan baru di Ibu Kota Negara terutama yang terkait dengan administrasi pemerintahan, kepegawaian, pengelolaan dan pemanfaatan aset, kesiapan infrastruktur, dan suprastruktur.

Selain itu, DPD RI menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat, masyarakat adat dan pemerintah daerah sekitar/daerah penyangga Ibu Kota Negara.

Hal ini tidak hanya sebagai bentuk penghormatan melainkan juga sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan masyarakat daerah dan pemerintahannya yang memiliki kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi.

Menurut Teras, pemindahan Ibu Kota Negara bukan hanya membangun dan melakukan pemindahan infrastuktur kantor pemerintahan dari Jakarta ke Kalimantan Timur, namun juga merupakan sebuah transformasi baik pada sistem kerja birokrasi pemerintahan, sumber daya manusia, ekonomi dan lingkungan, serta sosial-budaya.

Selain itu, pemindahan Ibu Kota Negara juga tidak sekadar hanya pemindahan pusat pemerintahan, tetapi membangun kota yang baru, membangun peradaban yang baru sebagai urban community.

DPD RI menyampaikan catatan kritis terhadap pembahasan tingkat pertama RUU Tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah usai dengan seluruh prosesnya yang dinamis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News