Simak! Ini 7 Pelanggaran Hukum Reklamasi Teluk Jakarta
Kamis, 14 April 2016 – 15:24 WIB

Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo. Foto: dok.JPNN.com
Keenam, penerbitan izin reklamasi diluar kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mengatur dan menetapkan kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) termasuk kepulauan seribu (Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat).
"Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional yang kewenangan pengelolaan dan pemanfaatannya berada di pemerintah pusat," tegas Waketum DPP Gerindra iru.
Terakhir, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan izin reklamasi tanpa mengindahkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003.(fat/jpnn)